Kab. Probolinggo (IslamNu) Pondok Pesantren Tahfidz KH. Abdul Aziz Patalan Bito’an Kec. Wonomerto Kab. Probolinggo setiap tahunnya tidak luput dari penyembelihan kurban. Hari ini, Jum’at (1/9/2017) Lembaga Tahfidz yang didirikan KH. Imam Mulhuda bersama Muassisnya KH. Abdul Malik Damanhuri tersebut menyembelih 3 ekor sapi dan 10 ekor domba dilaksanakan di depan Masjid Jami’ setempat. (1/9).
Selain Pondok Pesantren Tahfidz Bito’an Wonomerto, banyak lembaga lain yang melaksanakan penyembelihan yang sama seperti PP. Darus Sholihin Sumberkare 4 ekor sapi 2 ekor kambing, PP. Miftahul Hasanah Sumberkare 3 ekor sapi, PP. Albarokah 3 ekor sapi dan beberapa ekor kambing, Minanurrohman 2 ekor kambing, SDN Tunggak cerme guru dan pengawas 4 ekor kambing, Rumah Qurban 3 ekor sapi dan 5000 kambing, Pohsangit Ngisor 2 ekor kambing, Pohsangit Tengah 3 ekor kambing, Jrebeng 6 ekor kambing, serta beberapa ekor sapi dan kambing dari 11 desa di wonomerto belum lagi jika ditambah dengan pelaksanaan kurban di 24 kecamatan se kabupaten Probolinggo. Namun hal tersebut cukup menyulikan kita untuk terjun langsung ke lapangan karena sempitnya waktu yang ada, namun hal tersebut bisa terdata pasca hari pertama pelaksanaan Idul Adha.
Hasil pantauan Reporter IslamNu.id Situs resmi milik Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Probolinggo dalam pelaksanaannya telah memenuhi tata aturan penyembelihan hewan sebagaimana dalam ketentuan dalam “Pedoman dan Tatacara pemotongan hewan secara halal” yang dikeluarkan oleh Direktorat Urusan Agama Islam Pembinaan Syari’ah, Direktorat Bimbingan Agama Islam Kementerian Agama RI tahun 2010. Juga telah sesuai jika merujuk pada Fatwa MUI No. 12 tahun 2009, tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal, antara lain : 1. Penyembelihan dilaksanakan dengan niat menyembelih dan menyebut Asma Allah, 2. Penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran makanan (mari/esophagus), saluran pernapasan/tenggorokan (hulqum/trachea), dan dua pembuluh darah (wadajain/vena jugularis dan arteri carotids), 3. Memastikan matinya hewan disebabkan oleh penyembelihan tersebut.
Terpantau juga, aspek penyembelihan, penekanan pada sanitasi, kebersihan hewan yang akan disembelih, peralatan yang dipergunakan, dan juga kebersihan lingkungan tetap terjaga dengan baik sehingga daging kurbannya bersih dan sehat aman untuk dikonsumsi.
Qurban sendiri dalam terminologi fikih sering disebut dengan udhhiyyah, yaitu menyembelih hewan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Waktu pelaksanaan ibadah ini mulai terbitnya matahari pada hari raya Idul Adha (yaum an-nahr) sampai tenggelamnya matahari di akhir Hari Tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Berqurban sangat dianjurkan bagi orang orang yang mampu. Karena qurban memiliki status hukum sunnah muakkadah, kecuali kalau berqurban itu sudah dinadzarkan sebelumnya, maka status hukumnya menjadi wajib.
Allah SWT dalam surat Al-Kautsar ayat 2 berfirman, “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berqurbanlah.” Anjuran berqurban juga banyak disebutkan dalam hadis, diantaranya yang diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah : “Bahwa tidak ada amal anak manusia pada an nahr yang lebih dicintai Allah melebihi mengalirkan darah nenyembelih qurban”.
Berqurban merupakan ibadah yang muqayyadah (terikat), karena itu pelaksanaannya diatur dengan syarat dan rukun. Tidak semua hewan dapat digunakan, dalam arti sah untuk berqurban. Hewan yang sah untuk berqurban hanya meliputi an’am saja: sapi, kerbau, unta, domba atau kambing. Selain itu, hewan-hewan tersebut juga disyaratkan tidak menyandang cacat, gila, sakit, buta, buntung, kurus sampai tidak berdaging atau pincang. Cacat berupa kehilangan tanduk, tidak menjadikan masalah sepanjang tidak merusak pada daging.
Dalam praktiknya, berqurban dapat dilaksanakan secara pribadi atau orang perorang dan dapat pula secara berkelompok. Berqurban dengan kambing hanya dapat mencukupi untuk qurban bagi satu orang saja. Sedangkan seekor sapi atau kerbau atau bisa juga unta, bisa untuk qurban 7 (tujuh) orang. Ketentuan ini didasarkan pada sebuah hadis dari sahabat Jabir: “Nabi memerintahkan kepada kami berqurban satu unta atau satu sapi untuk setiap tujuh orang dari kami.”
Berdasarkan perbedaan status hukumnya antara sunah dan wajib, distribusi daging qurban sedikit berbeda. Bagi mereka yang berqurban, boleh bahkan disunahkan untuk ikut memakan daging qurbannya, sebagaimana disebutkan dalam Alquran surat Al-Hajj ayat 28: “Dan makanlah sebagian daripadanya (an’am) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi faqir. “ Begitu pula yang diceritakan dalam hadis bahwa Rasulullah memakan hati hewan qurbannya. Adapun bagi mereka yang berqurban karena wajib dalam hal ini nadzar, maka tidak boleh atau haram memakan dagingnya. Apabila dia memakannya, maka wajib mengganti sesuatu yang telah dimakan dari qurbannya.
Yang menjadi perenungan kita, “ibadah qurban memiliki pesan moral yang sangat dalam”, seperti pesan yang terkandung dalam makna bahasanya. Qurb atau qurban yang berarti “dekat” dengan imbuhan an (alif dan nun) yang mengandung arti “kesempurnaan”, sehingga qurban yang diindonesiakan dengan “kurban” berarti “kedekatan yang sempurna”. Semoga Allah SWT memberi keluasan rejeki kepada kita dan memberi kekuatan untuk ikhlas menunaikan ibadah kurban. Amin. (Aan MP).